Beranda » BPJS » Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan 2026: Dokumen Lengkap untuk Karyawan dan BPU

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan 2026: Dokumen Lengkap untuk Karyawan dan BPU

Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2026? Pertanyaan ini kerap muncul, baik dari pekerja formal di perusahaan maupun pekerja mandiri yang masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Per 2026, terdapat empat program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Setiap pekerja — baik karyawan perusahaan, pekerja lepas, freelancer, UMKM, hingga pekerja migran — berhak dan wajib terdaftar sesuai ketentuan PP No. 44 Tahun 2015 beserta perubahannya.

Artikel ini menyajikan panduan lengkap persyaratan dokumen pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk segmen karyawan (Penerima Upah/PU) dan pekerja mandiri (BPU), termasuk prosedur online maupun offline. Simak penjelasan lengkap dari teknosaceh.id berikut ini agar proses pendaftaran Anda berjalan lancar tanpa kendala.

Mengenal Kategori Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum menyiapkan dokumen, penting memahami dua kategori utama peserta BPJS Ketenagakerjaan karena syarat dan prosedurnya berbeda.

1. Penerima Upah (PU) — Karyawan Perusahaan

Peserta PU adalah pekerja yang menerima gaji atau upah dari pemberi kerja, meliputi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta pekerja kontrak (PKWT) dan tetap (PKWTT). Pendaftaran dilakukan oleh perusahaan selaku pemberi kerja.

2. Bukan Penerima Upah (BPU) — Pekerja Mandiri

Peserta BPU mencakup pekerja yang tidak terikat hubungan kerja formal, seperti freelancer, pedagang, pengemudi ojek online, pelaku UMKM, petani, nelayan, dan pekerja seni. Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh pekerja bersangkutan.

3. Jasa Konstruksi

Kategori khusus untuk proyek konstruksi. Pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja jasa konstruksi berdasarkan nilai proyek dan masa pengerjaan.

Syarat Dokumen Pendaftaran untuk Karyawan (Penerima Upah)

Berikut dokumen yang wajib disiapkan perusahaan dan karyawan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan jalur PU.

Dokumen dari Perusahaan (Pemberi Kerja)

No Dokumen Keterangan
1 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / NIB Nomor Induk Berusaha dari OSS atau izin usaha yang masih berlaku
2 NPWP Perusahaan Nomor Pokok Wajib Pajak badan usaha
3 Akta Pendirian Perusahaan Beserta perubahannya yang disahkan Kemenkumham
4 Surat Keterangan Domisili Perusahaan Dari kelurahan atau kecamatan setempat
5 Data karyawan (daftar pekerja) Nama lengkap, NIK, tanggal lahir, upah, tanggal mulai bekerja
6 Formulir pendaftaran perusahaan (F1) Tersedia di kantor cabang atau website BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen dari Karyawan (Pekerja)

No Dokumen Keterangan
1 KTP (Kartu Tanda Penduduk) e-KTP yang masih berlaku sesuai NIK
2 Kartu Keluarga (KK) Fotokopi KK terbaru
3 Pas foto berwarna Ukuran 2×3 atau 3×4 sebanyak 1 lembar
4 Buku rekening bank Halaman depan yang memuat nomor rekening dan nama pemilik (untuk pencairan JHT)
5 Surat keterangan kerja / SK pengangkatan Sebagai bukti hubungan kerja dengan perusahaan

Syarat Dokumen Pendaftaran untuk Pekerja Mandiri (BPU)

Pekerja BPU mendaftar secara mandiri tanpa melalui perusahaan. Berikut dokumen yang diperlukan.

No Dokumen Keterangan
1 KTP (e-KTP) Asli dan fotokopi
2 Kartu Keluarga (KK) Fotokopi terbaru
3 Pas foto berwarna Ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar
4 Buku rekening bank aktif Halaman depan (BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau bank lain yang bekerja sama)
5 NPWP (jika ada) Tidak wajib, tetapi dianjurkan untuk kelengkapan data
6 Formulir pendaftaran BPU (F1 BPU) Tersedia di kantor cabang atau unduh di situs resmi

Catatan: Untuk peserta BPU yang mendaftar melalui wadah atau kelompok (misalnya serikat pekerja, komunitas ojol, atau koperasi), diperlukan tambahan surat keterangan dari wadah tersebut.

Program yang Dapat Diikuti Berdasarkan Kategori Peserta

Program PU (Karyawan) BPU (Mandiri)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ✅ Wajib ✅ Wajib
Jaminan Kematian (JKm) ✅ Wajib ✅ Wajib
Jaminan Hari Tua (JHT) ✅ Wajib ✅ Opsional
Jaminan Pensiun (JP) ✅ Wajib ❌ Tidak tersedia

Peserta BPU wajib mengikuti minimal dua program (JKK dan JKm), sedangkan JHT bersifat opsional. Program JP hanya tersedia untuk peserta PU.

Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026

Iuran untuk Karyawan (PU)

Program Ditanggung Perusahaan Ditanggung Pekerja
JKK 0,24% – 1,74% dari upah
JKm 0,3% dari upah
JHT 3,7% dari upah 2% dari upah
JP 2% dari upah 1% dari upah

Persentase JKK bervariasi sesuai tingkat risiko lingkungan kerja yang ditetapkan dalam lima kelompok (sangat rendah hingga sangat tinggi).

Iuran untuk Pekerja Mandiri (BPU)

Peserta BPU membayar iuran berdasarkan nominal tetap, bukan persentase upah. Besaran iuran per bulan:

Program Iuran per Bulan
JKK + JKm (paket wajib) Rp16.800
JKK + JKm + JHT (paket lengkap) Rp36.800 (JHT: Rp20.000)

Iuran BPU dapat dibayar bulanan, triwulan, semesteran, atau tahunan melalui minimarket (Indomaret, Alfamart), transfer bank, mobile banking, e-commerce (Tokopedia, Shopee), maupun kantor pos.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Pendaftaran Online untuk Perusahaan (PU)

  1. Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Pilih menu “Daftarkan Saya” lalu klik “Perusahaan”.
  3. Isi data perusahaan: nama badan usaha, NPWP, NIB, alamat, jumlah karyawan.
  4. Unggah dokumen perusahaan yang telah di-scan (SIUP/NIB, akta pendirian, NPWP).
  5. Masukkan data karyawan satu per satu atau gunakan fitur unggah template Excel.
  6. Sistem akan mengirimkan Surat Pendaftaran Tenaga Kerja (SPTK) ke email perusahaan.
  7. Lakukan pembayaran iuran pertama sesuai tagihan yang diterbitkan.
  8. Kartu peserta digital (e-card) dapat diakses melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Pendaftaran Online untuk Pekerja Mandiri (BPU)

  1. Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Pilih menu “Daftarkan Saya” kemudian pilih “BPU”.
  3. Isi data diri: NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, nomor HP, email.
  4. Pilih program yang diikuti (JKK + JKm wajib, JHT opsional).
  5. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie).
  6. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran iuran pertama.
  7. Kartu peserta digital otomatis aktif setelah pembayaran terkonfirmasi.

Cara Daftar secara Offline di Kantor Cabang

Bagi yang lebih nyaman mendaftar langsung, kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi. Langkah-langkahnya:

  1. Ambil nomor antrean di loket pendaftaran.
  2. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
  3. Petugas akan memverifikasi data dan memasukkannya ke sistem.
  4. Tanda tangani formulir pendaftaran.
  5. Lakukan pembayaran iuran pertama di loket kasir atau melalui virtual account.
  6. Kartu peserta akan dicetak langsung atau dikirim dalam bentuk digital ke email.

Jam operasional kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan: Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 WIB.

Tips agar Pendaftaran Tidak Ditolak

Beberapa kesalahan umum yang menyebabkan pendaftaran gagal atau tertunda:

  • Pastikan NIK pada e-KTP sudah terekam di Dukcapil. Jika belum, lakukan perekaman ulang di Disdukcapil setempat.
  • Data nama dan tanggal lahir di KTP harus sama persis dengan Kartu Keluarga. Perbedaan satu huruf saja bisa menyebabkan penolakan sistem.
  • Gunakan nomor HP aktif dan email valid karena kode OTP serta notifikasi akan dikirimkan ke sana.
  • Untuk perusahaan, pastikan NIB sudah aktif di sistem OSS dan NPWP tidak dalam status non-efektif.
  • Scan dokumen dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 2 MB dan resolusi yang jelas terbaca.

Informasi Kontak Resmi dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan

Jika mengalami kendala saat pendaftaran atau membutuhkan informasi lebih lanjut, hubungi saluran resmi berikut.

Saluran Detail
Call Center 175 (bebas pulsa dari telepon rumah)
WhatsApp 08118 175 175 (chat only)
Email care@bpjsketenagakerjaan.go.id
Website Resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Play Store & App Store
Media Sosial Instagram @bpaborjsketenagakerjaan, Twitter/X @BPJSTKinfo
Kantor Pusat Jl. Jend. Gatot Subroto No.79, Jakarta Selatan 12930

Waspada penipuan! BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah meminta transfer ke rekening pribadi, tidak memungut biaya pendaftaran selain iuran resmi, dan tidak meminta OTP atau PIN melalui telepon. Jika menerima pesan mencurigakan mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan, segera laporkan ke call center 175 atau kantor cabang terdekat.

Penutup

Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah penting untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko kecelakaan kerja, kematian, serta menyiapkan dana hari tua. Baik sebagai karyawan perusahaan maupun pekerja mandiri, proses pendaftaran kini semakin mudah melalui aplikasi JMO atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan sesuai panduan di atas agar proses berjalan lancar. Selalu gunakan saluran resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk pendaftaran dan pengecekan status kepesertaan demi menghindari penipuan.

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dari sumber resmi BPJS Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Isi artikel bersifat informatif dan bukan merupakan nasihat hukum. Kebijakan, besaran iuran, dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan pemerintah. Untuk informasi paling akurat dan terkini, selalu konfirmasi langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau hubungi call center 175.

Sebagai apresiasi karena telah membaca artikel ini hingga selesai, kami menyediakan link dana kaget di akhir halaman. Silakan cek dan semoga bermanfaat.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Karyawan perlu menyiapkan KTP (e-KTP), Kartu Keluarga, pas foto berwarna, buku rekening bank, dan surat keterangan kerja. Sementara perusahaan menyiapkan SIUP/NIB, NPWP perusahaan, akta pendirian, surat domisili, serta data karyawan.
Pekerja mandiri dapat mendaftar melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan mengisi data diri, mengunggah foto KTP dan swafoto, memilih program (JKK+JKm wajib, JHT opsional), lalu membayar iuran pertama. Bisa juga mendaftar langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Iuran paket wajib (JKK + JKm) untuk peserta BPU sebesar Rp16.800 per bulan. Jika menambah program JHT, total iuran menjadi Rp36.800 per bulan. Pembayaran bisa dilakukan di minimarket, bank, mobile banking, atau e-commerce.
Ya, freelancer, pengemudi ojek online, pedagang, pelaku UMKM, dan pekerja mandiri lainnya dapat mendaftar sebagai peserta BPU (Bukan Penerima Upah). Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi JMO atau kantor cabang.
JHT (Jaminan Hari Tua) adalah tabungan yang bisa dicairkan saat usia 56 tahun, mengundurkan diri, atau terkena PHK. Sementara JP (Jaminan Pensiun) memberikan penghasilan bulanan setelah pensiun. JP hanya tersedia untuk peserta PU (karyawan), sedangkan JHT tersedia untuk PU dan BPU.
Cek status kepesertaan bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, website resmi bpjsketenagakerjaan.go.id dengan login menggunakan NIK, atau menghubungi call center 175. Pastikan iuran selalu dibayar tepat waktu agar status tetap aktif.
Tidak. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan gratis tanpa biaya administrasi. Peserta hanya perlu membayar iuran bulanan sesuai program yang dipilih. Waspadai pihak yang meminta biaya pendaftaran karena itu berpotensi penipuan.