Beranda » Berita » Cara Mengajukan Cuti PNS 2026: Prosedur, Syarat, dan Jenis Cuti Lengkap

Cara Mengajukan Cuti PNS 2026: Prosedur, Syarat, dan Jenis Cuti Lengkap

Bagaimana sebenarnya prosedur yang benar untuk mengajukan cuti sebagai PNS di tahun 2026? Pertanyaan ini kerap muncul, terutama setelah pemerintah memperbarui sejumlah ketentuan terkait hak cuti Aparatur Sipil Negara (ASN).

Cuti merupakan hak setiap Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2020. Aturan ini menjadi dasar hukum utama bagi seluruh PNS di Indonesia dalam mengajukan berbagai jenis cuti, mulai dari cuti tahunan hingga cuti di luar tanggungan negara.

Artikel ini disusun berdasarkan regulasi resmi yang berlaku dan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar Anda mendapatkan panduan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai apresiasi bagi pembaca yang membaca hingga akhir, tersedia link dana kaget di bagian penutup artikel.

Untuk memahami setiap tahapan pengajuan, jenis cuti, hingga syarat yang harus dipenuhi, simak penjelasan lengkap dari teknosaceh.id berikut ini.

Dasar Hukum Cuti PNS yang Berlaku Saat Ini

Sebelum mengajukan cuti, penting bagi setiap PNS untuk memahami landasan hukum yang mengatur hak tersebut. Berikut regulasi utama yang menjadi acuan:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PP 11/2017.
  • Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
  • Surat Edaran terkait yang dikeluarkan oleh instansi masing-masing sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.

Regulasi ini berlaku secara nasional dan menjadi rujukan bagi seluruh unit kepegawaian di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Jenis-Jenis Cuti PNS dan Ketentuannya

PP 11/2017 mengatur enam jenis cuti yang dapat diambil oleh PNS. Masing-masing memiliki durasi, syarat, dan ketentuan yang berbeda.

1. Cuti Tahunan

Setiap PNS berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja per tahun. Cuti ini dapat diambil setelah PNS bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus. Jika tidak digunakan dalam dua tahun berturut-turut, sisa cuti tahunan dapat digabungkan maksimal 24 hari kerja. Cuti tahunan yang tidak diajukan dalam periode tersebut akan hangus.

2. Cuti Besar

Cuti besar diberikan selama tiga bulan kepada PNS yang telah bekerja minimal enam tahun secara terus-menerus. Hak ini dapat digunakan untuk keperluan pribadi yang membutuhkan waktu panjang, termasuk menunaikan ibadah keagamaan seperti haji. Selama cuti besar, PNS tetap menerima penghasilan penuh.

3. Cuti Sakit

PNS yang mengalami sakit berhak atas cuti sakit dengan ketentuan sebagai berikut: sakit satu hari cukup memberitahukan secara tertulis, sakit dua sampai 14 hari wajib melampirkan surat keterangan dokter, dan sakit lebih dari 14 hari harus disertai surat keterangan dokter pemerintah atau tim penguji kesehatan. Cuti sakit diberikan maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang enam bulan berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan.

4. Cuti Melahirkan

PNS perempuan berhak atas cuti melahirkan selama tiga bulan, yang mencakup sebelum dan sesudah persalinan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, cuti diberikan di luar tanggungan negara. Cuti melahirkan juga berlaku bagi PNS yang mengalami keguguran kandungan.

5. Cuti Karena Alasan Penting

Cuti ini diberikan untuk keperluan mendesak seperti: ibu, bapak, suami/istri, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; melangsungkan pernikahan pertama; atau alasan penting lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Durasi cuti alasan penting disesuaikan dengan kebutuhan dan pertimbangan pejabat berwenang.

6. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)

CLTN diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal lima tahun secara terus-menerus, dengan durasi maksimal tiga tahun. Selama CLTN, PNS tidak menerima penghasilan dan jabatannya dibebaskan sementara. CLTN dapat diperpanjang paling lama satu tahun jika terdapat alasan yang mendesak.

Ringkasan Jenis Cuti PNS

Jenis Cuti Durasi Syarat Masa Kerja Penghasilan
Cuti Tahunan 12 hari kerja/tahun Minimal 1 tahun Tetap dibayarkan
Cuti Besar 3 bulan Minimal 6 tahun Tetap dibayarkan
Cuti Sakit Maksimal 1 tahun (+6 bulan perpanjangan) Tidak ada Tetap dibayarkan
Cuti Melahirkan 3 bulan Tidak ada Tetap dibayarkan
Cuti Alasan Penting Sesuai kebutuhan Tidak ada Tetap dibayarkan
CLTN Maksimal 3 tahun (+1 tahun perpanjangan) Minimal 5 tahun Tidak dibayarkan

Prosedur Pengajuan Cuti PNS Langkah demi Langkah

Berikut tahapan yang harus dilalui PNS saat mengajukan cuti, baik secara manual maupun melalui sistem digital:

Langkah 1 — Periksa Sisa Hak Cuti. Sebelum mengajukan, pastikan Anda mengecek saldo cuti melalui aplikasi kepegawaian instansi atau menghubungi bagian kepegawaian secara langsung.

Langkah 2 — Isi Formulir Permohonan Cuti. Gunakan formulir resmi sesuai format yang ditetapkan instansi. Beberapa instansi telah menggunakan sistem e-Cuti atau aplikasi SIMPEG untuk proses ini.

Langkah 3 — Lampirkan Dokumen Pendukung. Untuk cuti sakit, sertakan surat keterangan dokter. Untuk cuti melahirkan, lampirkan surat keterangan dari dokter atau bidan. Untuk cuti besar yang digunakan menunaikan ibadah haji, lampirkan bukti pendaftaran haji.

Langkah 4 — Ajukan ke Atasan Langsung. Formulir dan dokumen pendukung diserahkan kepada atasan langsung untuk mendapatkan persetujuan awal.

Langkah 5 — Persetujuan Pejabat Berwenang. Setelah atasan langsung menyetujui, permohonan diteruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk menandatangani surat cuti.

Langkah 6 — Terima Surat Persetujuan Cuti. Setelah disetujui, PNS akan menerima surat izin cuti resmi yang menjadi dasar pelaksanaan cuti.

Dokumen yang Diperlukan untuk Setiap Jenis Cuti

Jenis Cuti Dokumen Wajib
Cuti Tahunan Formulir permohonan cuti
Cuti Besar Formulir permohonan cuti + surat keterangan pendukung (jika untuk ibadah)
Cuti Sakit Surat keterangan dokter / hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan
Cuti Melahirkan Surat keterangan dokter/bidan
Cuti Alasan Penting Surat keterangan sesuai alasan (surat kematian, undangan pernikahan, dll.)
CLTN Surat permohonan + alasan tertulis + persetujuan Kepala BKN

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Ada beberapa poin krusial yang sering terlewat oleh PNS saat proses pengajuan cuti. Memahami hal-hal berikut dapat mencegah penolakan atau masalah administratif di kemudian hari.

Pertama, cuti tahunan yang tidak diambil selama dua tahun berturut-turut akan hangus secara otomatis. Kedua, PNS yang sedang menjalani tugas belajar tetap berhak atas cuti tahunan. Ketiga, cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat berwenang jika terdapat kepentingan dinas yang mendesak.

Selain itu, PNS yang tidak melaporkan kembali setelah masa cuti berakhir tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini berkisar dari teguran lisan hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung pada durasi ketidakhadiran.

Pengajuan Cuti Melalui Sistem Digital

Sejumlah instansi pemerintah telah mengimplementasikan sistem pengajuan cuti secara daring guna mempercepat proses administrasi. Beberapa platform yang umum digunakan antara lain:

Aplikasi SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Pegawai) yang dikelola oleh masing-masing instansi, portal e-Office untuk pengelolaan surat-menyurat dan permohonan cuti digital, serta platform MySAPK dari BKN yang terintegrasi dengan data kepegawaian nasional.

Untuk instansi yang belum memiliki sistem digital, pengajuan tetap dilakukan secara manual menggunakan formulir fisik yang ditandatangani secara berjenjang.

Kontak Layanan dan Pengaduan Kepegawaian

Jika mengalami kendala dalam proses pengajuan cuti atau memiliki pertanyaan terkait hak cuti, PNS dapat menghubungi saluran resmi berikut:

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Alamat: Jl. Letjen Sutoyo No.12, Cililitan, Jakarta Timur 13640 Telepon: (021) 8093008 Email: info@bkn.go.id Website: www.bkn.go.id

Contact Center BKN (CEBKN) Telepon: 1500-372 WhatsApp: 0812-1925-0800

Bagian Kepegawaian Instansi Masing-Masing Untuk pertanyaan teknis terkait prosedur internal, hubungi unit pengelola kepegawaian di satuan kerja tempat Anda bertugas.

Pastikan selalu menggunakan saluran resmi dalam mengurus administrasi kepegawaian. Waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan BKN atau instansi pemerintah untuk memungut biaya terkait pengurusan cuti PNS. Pengajuan cuti tidak dipungut biaya apa pun.

Penutup

Mengajukan cuti merupakan hak setiap PNS yang dijamin oleh undang-undang. Selama prosedur dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dokumen pendukung lengkap, proses persetujuan umumnya berjalan lancar. Pastikan untuk selalu memantau sisa hak cuti secara berkala dan berkomunikasi dengan atasan langsung sebelum mengajukan permohonan.

Artikel ini disusun berdasarkan regulasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan informasi publik dari Badan Kepegawaian Negara. Informasi yang disajikan bersifat edukatif dan tidak menggantikan konsultasi langsung dengan bagian kepegawaian instansi Anda. Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga pembaca disarankan untuk selalu merujuk pada regulasi terbaru yang berlaku. Penulis dan pengelola situs tidak bertanggung jawab atas segala keputusan yang diambil berdasarkan informasi dalam artikel ini tanpa verifikasi lebih lanjut kepada pihak berwenang.

FAQ (Frequently Asked Questions)

PNS berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja per tahun. Jika tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut, sisa cuti dapat digabungkan hingga maksimal 24 hari kerja. Setelah periode tersebut, hak cuti yang tidak digunakan akan hangus.

PNS harus telah bekerja secara terus-menerus minimal enam tahun untuk berhak mengajukan cuti besar selama tiga bulan. Cuti besar dapat digunakan untuk keperluan pribadi termasuk menunaikan ibadah haji, dan selama masa cuti, penghasilan tetap dibayarkan.

Tidak. Pengajuan seluruh jenis cuti PNS tidak dipungut biaya apa pun. Waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah atau BKN dan meminta sejumlah uang untuk mengurus permohonan cuti.

PNS yang tidak melaporkan kembali tanpa alasan sah setelah masa cuti berakhir dapat dikenakan sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi berkisar dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung durasi ketidakhadiran.

PNS dapat mengajukan cuti secara online melalui aplikasi SIMPEG, portal e-Office, atau platform MySAPK dari BKN, tergantung sistem yang diadopsi oleh instansi masing-masing. Jika instansi belum memiliki sistem digital, pengajuan tetap dilakukan secara manual menggunakan formulir fisik.